PROBLEMATIKAAMAR PUTUSAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA Oleh : Drs. Herman Supriyadi (Wakil Ketua PA Sarolangun - PTA Jambi) Pendahuluan. Yang Mulia Prof. DR. H. Abdul Manan SH.S.IP.M.Hum dalam bukunya yang berjudul Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Pengadilan Agama cetakan keempat halaman 297 sampai dengan halaman 299 pada intinya menjelaskan "dari segi sifatnya putusan

ApabilaPengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain : Subsidair : Maka, dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ). Hormat Kuasa Hukum Penggugat Donita Paskalina Tamba S.H., JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN.

CONTOHKESIMPULAN PERKARA PERDATA. G / 2011 / PA. Mlg Pengadilan Agama Malang Di_ Malang. Assalamu'alaikum Wr. Wb. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nanda Trisna Putra, S.Hi, Advokat (9 th) dan Rani Putri (6 th) dianggap telah mumayiz dan dibolehkan untuk memilih ikut dengan Penggugat atau Tergugat setelah perceraian nanti, sesuai Olehkarena perkara belum diperiksa di sidang pengadilan, Anda dapat menyampaikan surat pencabutan untuk mencabut gugatan cerai kepada ketua Pengadilan Agama tanpa perlu izin/persetujuan dari tergugat. Demikian jawaban dari kami terkait cara mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
Pemeriksaansecaraverstek terhadap Perkara perceraian tetap harus melalui prosespembuktian (Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkanpemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukan adanya alas hak dantidak melawan hukum (Pasal 125 HIR/Pasal 149
Penulissebagai pengacara perceraian di Bali yang berpengalaman dalam menangani perkara perceraian, hak asuh anak, nafkah istri & nafkah anak serta memenangkan perkara gono gini (pembagian harta bersama), akan berbagi contoh draf Kesimpulan Penggugat dalam perkara perceraian di Pengadilan.
. 188 341 79 432 7 260 259 216

contoh kesimpulan tergugat perkara perceraian di pengadilan agama