Perawat berstatus tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) menuntut dijadikan pegawai tetap. Menurut Sekretaris Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maryanto sudah selayaknya hal itu dipenuhi karena perawat honorer sudah bekerja dalam waktu yang cukup lama. Status pegawai tetap juga akan memberi kepastian bagi
. 169 52 123 166 463 364 366 69